MCR.WEB.ID | Nama Rajeg pada masa Pemerintahan Hindia Belanda, tidak ditemukan data yang bertuliskan daerah Rajeg di wilayah Kabupaten Tangerang. Hal ini dibuktikan dari hasil temuan beberapa sumber buku dan arsip Pemerintahan Belanda.

Dalam buku Nederlandsch-Indisch Plakaatboek, 1602-1811, Door Mr. J.A Van Der Chijs, Zestiende Deel, 1810-1811, (626), tahun 1812, pelaksanaan bazar/perdagangan pada masa pemerintahan Belanda (Batavia) pada setiap musim dingin yang terletak di daerah Carenang, Cikande (sekitaran Sungai Cimanceuri).

Wilayah tersebut kemudian disewakan kepada orang-orang Tiong Hoa dan daerah Onom, Keret, Sepatan, Ketos, Radjak, dan Gandu. Semuanya terletak bersebelahan: tanah Onom, Karet, Sepatan, Ketos, Radjak, dan Gandu.

Sumber buku lain yaitu, Staatsblad Van Nederlandsch-Indie Over Het Jaar 1881, (186), Tata Letak Wilayah Tangerang. Staf administrasi distrik sebagai sistem wilayah Tangerang dan Meester-Comelis. Kabupaten Gubernur Jenderal Hindia Belanda, tanggal 9 Januari 1881.

Selain sebagai wilayah perdagangan, wilayah Rajeg atau dalam penamaan pada masa pemerintahan Hindia Belanda disebut Radjak merupakan wilayah perkebunan milik swasta.

Menurut sumber dari beberapa buku pada Zaman pemerintahan Hindia Belanda lainnya, seperti dalam buku Regering-Alamak Voor Nederlandsch-Indie, 1876 (232), buku tentang kalender musim pada masa pemerintahan Hindia Belanda, terdapat kalender musim wilayah Batavia yang tertera nama tanah (partikelir): Radjak dengan nama pemilik, penyewa atau administratur: Lie Tjoehok cs, Lim Tjong Soen, Lim Tji Oeng.

Rajeg Pasca Kemerdekaan RI

Pada 21 Oktober 1945, Pemerintah Dewan struktur Tangerang membagi wilayah Tangerang menjadi 4 daerah tingkat II (dua) dan 13 daerah tingkat III (tiga). Keempat daerah tingkat II itu meliputi:

* Daerah Tingkat II Tangerang, kepala daerahnya Sutadikarta, bekas jaksa Tangerang.