KOTA BOGOR - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Denny Mulyadi, membuka kegiatan Sosialisasi dan Finalisasi Desain Besar Pembangunan Kependudukan (DBPK) 2025–2045 dan Peta Jalan Pembangunan Kependudukan (PJPK) Kota Bogor 2025–2029.
Ia menekankan pentingnya memperkuat koordinasi lintas sektor antar perangkat daerah, meningkatkan ketersediaan data yang valid, mutakhir, dan sinkron, serta memastikan setiap program dan kegiatan yang diusulkan benar-benar berkontribusi terhadap pencapaian sasaran.
Hal tersebut ditegaskannya di hadapan kepala dan perwakilan perangkat daerah Kota Bogor yang hadir di Hotel Royal Bogor, Jalan Juanda, Kota Bogor, Kamis (27/11/2025).
“Penyusunan DBPK 2025–2045 dan PJPK Kota Bogor 2025–2029 menjadi langkah penting agar pembangunan kependudukan di Kota Bogor memiliki arah yang jelas, terukur, dan selaras dengan dinamika sosial, ekonomi, serta tata ruang wilayah. Semoga dokumen ini dapat menjadi pedoman yang kuat bagi semua,” kata Denny Mulyadi.
Denny Mulyadi menambahkan, penyusunan dokumen DBPK 2025–2045 dan PJPK Kota Bogor 2025–2029 merupakan dokumen strategis yang penting, karena dapat menentukan keberhasilan pembangunan jangka panjang di Kota Bogor.
Ia menambahkan, dokumen yang disusun ini menjadi tindak lanjut rekomendasi BPK terkait penguatan dokumen perencanaan daerah. Karena itu, penyusunannya menjadi kewajiban moral sekaligus administratif bagi semua pihak terkait untuk menuntaskan serta memastikan implementasinya berjalan konsisten.
Selain itu, dokumen tersebut mencakup peningkatan kualitas sumber daya manusia, pemerataan dan persebaran penduduk, penguatan ketahanan dan kualitas keluarga, serta penyediaan data kependudukan.
“Pembangunan kependudukan merupakan tugas bersama dari banyak perangkat daerah. Ada keterkaitan antara kewenangan pemerintah pusat dan daerah. Dari 30 indikator, dua di antaranya merupakan kewenangan pusat dan sisanya kewenangan daerah. Itu yang menjadi pedoman,” ujar Denny Mulyadi.
Pembentukan dokumen pembangunan kependudukan ini didasari oleh Undang-Undang Nomor 53 Tahun 2009, Perpres Nomor 52 Tahun 2014, Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang BKKBN, serta Perwali Nomor 21 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Pembangunan Kependudukan Kota Bogor.
“Dokumen ini disusun bersama secara lintas sektoral untuk memastikan 30 indikator dalam peta jalan pembangunan kependudukan dapat diimplementasikan di Kota Bogor. Diharapkan kedua dokumen ini menjadi pedoman dalam pembangunan daerah sesuai kewenangan masing-masing perangkat daerah,” ucap Denny Mulyadi.
Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kota Bogor, Marse Hendra Saputra, menambahkan bahwa ke depan RPJMD akan disinkronkan dengan kedua dokumen tersebut untuk kemudian diimplementasikan dalam rencana strategis masing-masing perangkat daerah. (***)



