Kota Bekasi — Kasus dugaan pelecehan seksual yang terjadi di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Jatiasih, Kota Bekasi, menuai perhatian publik setelah rekaman CCTV yang memperlihatkan dugaan kekerasan dan pelecehan viral di media sosial pada akhir Oktober 2025. Satuan ini merupakan bagian dari program nasional Makan Bergizi Gratis (MBG) yang bertujuan memenuhi kebutuhan gizi anak sekolah, ibu hamil, dan balita.
Menanggapi kasus ini, Badan Gizi Nasional (BGN) bergerak cepat dengan menonaktifkan Kepala SPPG Jatiasih, Kevin Pradana, guna memastikan proses hukum berjalan tanpa hambatan. Rekaman CCTV yang beredar dijadikan dasar utama dalam penegakan disiplin internal dan menjadi bukti kuat dalam penyelidikan.
“Langkah tegas ini diambil agar seluruh proses hukum berjalan objektif dan menjadi peringatan bagi seluruh jajaran agar menjaga integritas serta etika kerja,” ujar juru bicara BGN dalam keterangan tertulisnya.
Kevin Pradana kini tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Polres Metro Bekasi Kota terkait dugaan tindak pidana kekerasan dan pelecehan terhadap stafnya. Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, menyatakan pemeriksaan terhadap terlapor akan dilakukan pada minggu kedua November 2025. Polisi juga telah memeriksa korban dan dua saksi lainnya yang merupakan karyawan di SPPG Jatiasih.
Selain menindak tegas pelaku, BGN menegaskan komitmennya untuk melindungi tenaga kerja rentan, terutama perempuan dan penyandang disabilitas. Melalui standar operasional prosedur (SOP) SPPG yang ketat, BGN telah menerapkan kewajiban pemasangan CCTV di area dapur sebagai langkah transparansi dan pencegahan kekerasan di tempat kerja.
SOP tersebut juga mencakup pedoman etika kerja, kebersihan, kesehatan, dan tanggung jawab pegawai, serta penerapan standar HACCP dan SLHS guna menjamin keamanan pangan dan perlindungan terhadap seluruh pekerja.
Kasus ini menjadi peringatan penting bagi seluruh pengelola SPPG di Indonesia untuk memperkuat tata kelola dan disiplin internal. BGN berkomitmen menjalankan penertiban nasional di seluruh satuan pelayanan gizi agar tercipta lingkungan kerja yang aman, sehat, dan bebas dari kekerasan atau pelecehan.
“Kami memastikan seluruh proses penegakan hukum berjalan transparan dan sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Tidak ada toleransi bagi pelaku kekerasan, terutama di lembaga pelayanan publik,” tegas pihak BGN.*



