TANGERANG — Sengketa kepemilikan tanah seluas 4.000 meter persegi di Blok Combrang, Desa Tobat, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, kini menjadi perhatian publik. Keluarga almarhum H. Raan bin Inah menuding pihak PT Sinar Surya Cemerlang Properti (SSCP) telah mengklaim lahan warisan mereka tanpa dasar hukum yang jelas.
Kronologi bermula pada Sabtu, 25 Oktober 2025, ketika pihak PT SSCP berusaha melakukan penggusuran di atas tanah tersebut tanpa adanya koordinasi maupun transaksi jual beli dengan ahli waris sah, yakni Moh. Hasan, Hj. Rusnah, dan keluarga Murdi.
Pihak pengembang berdalih telah mengantongi Akta Jual Beli (AJB) dan bahkan sertifikat tanah atas lokasi tersebut. Namun, keluarga ahli waris membantah keras klaim itu. Menurut mereka, tanah yang kini diklaim pengembang tidak pernah dijual, dialihkan, ataupun diagunkan kepada pihak mana pun.
Jual Beli Lain di Lokasi Berbeda
Hasan, salah satu ahli waris, mengakui bahwa keluarga almarhum H. Raan bin Inah memang pernah menjual tanah seluas lebih dari 6.000 meter persegi kepada H. Sarminan (almarhum), Ubed, dan H. Deni, namun lokasi tanah yang dijual berbeda dengan tanah yang sekarang menjadi sengketa pihak keluarga dengan PT SSCP.
Transaksi tersebut juga terjadi sebelum H. Raan meninggal dunia. Berdasarkan catatan administrasi Desa Tobat, jual beli itu tercatat pada tahun 2013, sedangkan H. Raan wafat pada tahun 2006, menimbulkan dugaan adanya rekayasa atau penyalahgunaan dokumen setelah beliau meninggal dunia.
Tawaran yang Ditolak dan Pengukuran Sepihak
Hasan juga menceritakan bahwa Pimpinan PT SSCP, Surya yang akrab di panggil Aun sempat menawarinya uang pelunasan untuk kekurangan pembayaran tanah 200 meter persegi. Namun, syaratnya harus mengaitkan transaksi tersebut dengan lahan 4.000 meter persegi yang belum dijual— tawaran itu langsung ditolak.
Situasi memanas ketika Rohim, petugas ukur dari PT SSCP, mematok lahan sawah yang belum dijual milik keluarga H Raan bin Inah tanpa izin. Pihak keluarga menyebut tindakan itu dilakukan dengan alasan bahwa lahan tersebut sudah dijual, padahal tidak pernah ada kesepakatan apapun.


