BOGOR – Polemik antara Pengurus Karang Taruna dan Pj Kepala Desa Gunung Picung, Asep Anwar yang juga menjabat sebagai Sekcam Cibungbulang, kian mencuat setelah terbitnya surat permohonan Musyawarah Warga Karang Taruna (MWKT) yang dinilai tidak sesuai aturan. Surat bertanggal 20 Oktober 2025 dengan nomor 400.10.2/53-Kesra tersebut dianggap sebagai bukti lemahnya pemahaman regulasi terkait tata kelola Karang Taruna di tingkat desa.


Ali Taufan Vinaya (ATV), salah satu tokoh pemuda yang mengikuti dinamika tersebut, menilai bahwa tindakan Sekcam yang mengirimkan surat permohonan kepada Ketua Karang Taruna Kecamatan Pamijahan menunjukkan ketidaktepatan prosedur. Menurutnya, MWKT merupakan agenda internal Karang Taruna desa yang pelaksanaannya mengikuti mekanisme organisasi, terutama di masa transisi kepengurusan.


ATV menjelaskan bahwa masa bakti Karang Taruna memang dapat diperpanjang atau dilakukan pergantian melalui MWKT tiga bulan sebelum atau setelah masa bakti berakhir. Sebelum MWKT digelar, pengurus Karang Taruna desa wajib mengadakan Rapat Pleno Pengurus (RPP) untuk membentuk panitia penyelenggara. Barulah setelah itu Karang Taruna kecamatan diundang sebagai pemantau, bukan penyelenggara.


“Jadi salah kalau Sekcam yang juga merangkap Pj Kepala Desa mengajukan permohonan MWKT. Prosedurnya jelas, panitia dibentuk melalui RPP lalu mengundang Karang Taruna kecamatan sebagai pemantau. Bukan sebaliknya,” tegas ATV.


Ia menambahkan bahwa dalam forum MWKT, Karang Taruna kecamatan hanya memiliki satu suara apabila pemilihan ketua dilakukan melalui pemungutan suara. Fungsi mereka bukan mengatur jalannya forum, melainkan memastikan proses berjalan sesuai regulasi.


Aktivitas Sosial Terhambat, Pj Kades Dinilai Tidak Responsif


Polemik tidak berhenti pada masalah surat-menyurat. ATV juga menyayangkan sikap Pj Kepala Desa yang disebut menolak peminjaman lokasi desa untuk kegiatan sosial Karang Taruna berupa pembagian 100 paket sembako bagi janda dan lansia. Padahal, kegiatan tersebut sudah direncanakan jauh sebelum masa bakti kepengurusan berakhir dan tidak menggunakan dana desa.


“Ini kegiatan murni sosial, bukan memakai APBDes atau anggaran bonus produksi. Justru pengurus dan para donatur yang gotong royong membantu. Tapi untuk meminjam tempat saja tidak diizinkan. Ini sangat disayangkan dan menunjukkan kurangnya sense of crisis,” ujarnya.


ATV menilai bahwa tindakan seperti ini justru menghambat gerakan sosial masyarakat yang seharusnya didukung pemerintah desa, terutama ketika program tersebut berdampak langsung terhadap warga rentan.

Desakan Evaluasi dan Pergantian Pj Kepala Desa Gunung Picung


Melihat serangkaian persoalan administratif hingga hambatan kegiatan sosial, ATV meminta Bupati Bogor, Sekretaris Daerah, serta Kepala Dinas DPMPD Kabupaten Bogor untuk segera mengevaluasi posisi Pj Kades Gunung Picung. Ia juga mendorong agar proses Pergantian Antar Waktu (PAW) kepala desa dapat segera dijalankan.


“Demi keberlangsungan pelayanan publik dan keharmonisan kelembagaan desa, kami meminta agar posisi Pj Kades segera diganti dan PAW segera dilaksanakan,” tegasnya.


Polemik ini menunjukkan bahwa koordinasi antara perangkat desa dan organisasi kepemudaan masih membutuhkan pembenahan. Tanpa komunikasi yang baik dan pemahaman regulasi yang memadai, program kepemudaan maupun kegiatan sosial rawan terhambat. Situasi ini sekaligus mengingatkan pentingnya tata kelola pemerintahan desa yang lebih transparan, profesional, dan suportif terhadap gerakan masyarakat.**