MCR.WEB.ID | TANGWRANG, Aksi Unras Emak-emak Bersama Forum MCI Di Depan Gedung DPRD Tangkot Tuntut Dan Batalkan Kenaikan Tunjangan Wakil Rakyat! 

•Wakil Rakyat DPRD Tangkot Di Duga Tak Peduli Adanya Aksi Unras Masyakarat Bersama Forum MCI 

•Aksi Unras Peduli Emak-emak simbolis Penyerahan Sembako Bagi Janda Tua Dan Kaum Dhuafa Di Depan Gedung DPRD Tangkot 


Tangerang Kota  -  | Masyarakat Tangerang Kota (Tangkot) bersama Media Center Indonesia (MCI), menyampaikan aspirasi mereka terkait dengan rencana kenaikan tunjangan anggota DPRD Kota Tangerang yang dinilai tidak wajar dan tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Dalam pernyataan yang ditandatangani oleh masyarakat Kota Tangerang, mereka menuntut penghentian rencana kenaikan tunjangan anggota DPRD yang dinilai terlalu besar dan tidak transparan, Aksi Orasi Emak-emak Aktivis bersama Forum MCI Kota Tangerang dimulai Ba'da sholat Jum'at, 17 Oktober 2025

Masyarakat menilai bahwa tunjangan anggota DPRD Kota Tangerang yang mencapai Rp70 juta per bulan dinilai terlalu besar dan tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 14 Tahun 2025 tentang tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD Kota Tangerang dinilai tidak transparan dan tidak adil. Besaran tunjangan yang ditetapkan tidak sesuai dengan standar satuan harga sewa kendaraan dan rumah yang berlaku di Kota Tangerang.

Masyarakat menuntut:
1. Penghentian rencana kenaikan tunjangan anggota DPRD Kota Tangerang yang dinilai tidak wajar dan tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
2. Transparansi dalam penggunaan anggaran daerah dan pengungkapan secara jelas tentang besaran tunjangan anggota DPRD Kota Tangerang.
3. Kajian ulang terhadap Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 14 Tahun 2025 tentang tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD Kota Tangerang.


Berikut rincian tunjangan anggota DPRD Kota Tangerang:
- Tunjangan Perumahan:
- Ketua DPRD Rp. 49.000.000,- per bulan
- Wakil Ketua DPRD Rp. 45.000.000,- per bulan
- Anggota DPRD Rp. 42.500.000,- per bulan
- Tunjangan Transportasi Ketua DPRD Rp. 29.000.000,- per bulan
- Wakil Ketua DPRD  Rp. 28.750.000,- per bulan
- Anggota DPRD: Rp. 28.500.000,- per bulan
- Total Tunjangan :
- Ketua DPRD Rp78.000.000,- per bulan (perumahan dan transportasi) x 12 = Rp. 936.000.000 per tahun
- Wakil Ketua DPRD Rp73.750.000,- per bulan x 12 = Rp876.900.000 per tahun
- Anggota DPRD Rp. 71.000.000 per bulan x 12 = Rp852.000.000 per tahun

Jika dihitung total pendapatan seorang anggota DPRD Kota Tangerang, bisa mencapai Rp. 72.241.850 per bulan, termasuk tunjangan reses sebesar Rp14,7 juta setiap kali melaksanakan reses.

Masyarakat Kota Tangerang berharap aspirasi mereka dapat diterima dan ditindaklanjuti oleh pemerintah Kota Tangerang. Mereka berharap pemerintah dapat memprioritaskan kebutuhan masyarakat daripada kepentingan pribadi anggota DPRD.