Pemkot Bogor Gelar Rakor Percepat Penyerahan PSU
KOTA BOGOR - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperumkim) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Sinkronisasi dalam Rangka Penyediaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) Perumahan di Ruang Serbaguna Edelweiss, Hotel Onih, Jalan Paledang, Kota Bogor, Kamis (21/11/2024).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Syarifah Sofiah, membuka rapat dengan menekankan pentingnya pengelolaan tata ruang dan penyediaan perumahan yang layak serta terintegrasi bagi masyarakat.
“Di Kota Bogor, lebih dari 50% lahan sudah digunakan untuk perumahan dan permukiman. Namun, backlog perumahan kita masih mencapai 48,9%. Artinya, masih banyak warga yang membutuhkan hunian layak,” ujar Syarifah.
Ia menambahkan bahwa penyediaan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) dari developer menjadi hal yang krusial untuk memastikan kenyamanan warga.
“Fasos dan fasum ini wajib diserahkan kepada pemerintah, sesuai aturan yang berlaku, termasuk alokasi 2% untuk lahan pemakaman. Namun, proses ini sering terkendala berbagai hal, baik dari sisi pemerintah maupun developer. Melalui rakor ini, kita mencari solusi agar percepatan penyerahan fasos dan fasum dapat diwujudkan,” jelasnya.
Syarifah juga mengungkapkan bahwa pemerintah sedang menyusun Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwali) baru terkait penyerahan PSU untuk memberikan kepastian hukum dan mempercepat proses serah terima tersebut.
“Kami berharap para developer dapat memberikan masukan terkait regulasi yang sedang disusun, sehingga peraturan yang dibuat dapat mengakomodasi kebutuhan semua pihak,” ucapnya.
Di lokasi yang sama, Kepala Disperumkim Kota Bogor, Juniarti Estiningsih, menjelaskan bahwa rakor ini bertujuan untuk mengidentifikasi kendala dalam proses serah terima PSU sekaligus menyosialisasikan rancangan regulasi baru.
“Melalui rakor ini, kami ingin memahami masalah-masalah yang dihadapi para developer agar output yang dihasilkan dari kegiatan ini yang berupa masukan dapat memperkuat Perda dan Perwali yang sedang disusun, termasuk aturan teknis serah terima PSU yang lebih detail,” ucap Juniarti.
Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintahan, developer, dan masyarakat untuk memastikan percepatan penyerahan PSU yang sesuai standar.
“Kami berharap ke depan tidak ada lagi kendala besar dalam proses serah terima fasos dan fasum, sehingga masyarakat dapat segera menikmati fasilitas yang memadai di lingkungan perumahan mereka,” ungkapnya.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kejaksaan Negeri Kota Bogor, Bagian Hukum dan Ham Kota Bogor, dan Badan Pertahanan Nasional Kota Bogor untuk memaparkan materi mengenai tata cara serah terima PSU perumahan berdasarkan Perda dan Perwali.
Melalui kegiatan ini, Pemkot Bogor berkomitmen untuk terus mendorong penyediaan permukiman yang layak, nyaman, dan terintegritas, sekaligus meningkatkan kualitas tata ruang di Kota Bogor. (***)