Mahasiswa KKN Unisri Gelar Sosialisasi Tentang Bahayanya Judi Online dan Pinjaman Online 

Mahasiswa KKN Unisri Gelar Sosialisasi Tentang Bahayanya Judi Online dan Pinjaman Online 

Smallest Font
Largest Font

WONOGIRI - Kuliah kerja nyata (KKN)-ppm. Unisri melaksanakan program mensosialisasikan tentang bahayanya judi online (slot)dan pinjaman online (pinjol) di Sambirejo Kecamatan Slogohimo, Kabupaten Wonogiri Jawa Tengah, dalam rangka melaksanakan program kerja individu kelompok 09 oleh Rian fatra adianto dari prodi ilmu hukum, dan sudah di setujui oleh dosen pembimbing lapangan (DPL) Paulus Widjanarko, S,Pd., M.Pd.

Kegiatan tersebut dilaksanakan pada tanggal 24 Juli 2024 dan 26 Juli 2024 khalayak sasaran di Pos Remaja atau (posrem) yang ada di Dukuh Sawo atau Desa Sambirejo yang terdapat kurang lebih dari 25 orang remaja yang berada di dukuh sawo desa Sambirejo yang terdiri dari anak cowok dan cewek yang kisaran usia masih di bawah -+17 tahun keatas kerja tersebut tentang “Mensosialisasikan tentang bahayanya judi online(slotl) dan pinjaman online (pinjol),” sejak usia -+17 tahun agar tidak terjerumus di permainan judi online (slot) dan pinjaman online (pinjol).

Perkembangan teknologi informasi telah menjadi bagian penting dalam kehidupan masyarakat di era digital, hal ini terjadi sejak internet mudah diakses oleh semua kalangan, sehingga masyarakat dapat memanfaatkan teknologi informasi untuk berbagai keperluan,internet memberikan banyak kemudahan dalam kehidupan manusia, tetapi semakin kesini banyak pengunaan internet yang disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu demi mencari keuntungan pribadi.

Adapun manfaat dari bersosialisasi tentang bahayanya judi online(slot)dan pinjaman online (pinjol) agar di dalam wawasan anak” yang sudah beranjak dewasa menjadi lebih tau tentang mendalam bahanya judi online(slot)dan pinjaman online (pinjol) beserta tentang hukuman yang didapat para pelaku ataupun orang yang bermain judi online dan lebih mengenal tentang pinjaman online ilegal maupun resmi yang terdaftar di dalam OJK dan “judi online tidak hanya merugikan secara material tetapi juga dapat merusak hubungan sosial dan bisa merusak masa depan.”

Tolak ukur keberhasilan dari mensosialisasikan tentang bahayanya judi online(slot) dan pinjaman online (pinjol) pada anak yang berusia menginjak dewasa dan warga setempat desa sawo sambirejo setempat,dan begitu baik juga atas antusiasme warga dan pos remajanya dalam ikut serta mensosialisasikan tentang bahanya judi online dan pinjaman online agar menjadi lebih bermanfaat dalam pengunaan media sosial atau pun internet dan dalam pengunaan handphone menjadi lebih baik.

Penulis: Rian Fatra Adianto

Prodi: Ilmu Hukum 

Editors Team
Daisy Floren

Rekomendasi

Postingan dibawah ini milik Platform Advertnative, redaksi portalberita.co.id tidak terkait dengan pembuatan konten ini.