Mahasiswa KKN Unisri, Arti Sikap Etika Komunikasi di Media Sosial

Mahasiswa KKN Unisri, Arti Sikap Etika Komunikasi di Media Sosial

Smallest Font
Largest Font

SURAKARTA - Kuliah Kerja Nyata (KKN) UNISRI mengadakan sosialisasi mengenai etika komunikasi di Media Sosial kepada Pemuda Karang Taruna di desa pundung Gede,RW 09, Joglo, Banjarsari tepat nya dirumah Bapak Waluyo selaku Pak RT 05 RW 09. Sosialisasi dilakukan memiliki Tujuan yang dimana saat ini sosial media mampu membawa pemuda salah mengunakan Sosmed mereka. Dengan sosialisasi ini mampu memberikan pengertian dan pemahaman dalam menggunakan Sosmed mereka dengan baik. Sehingga mereka dapat mengaplikasikan social media mereka dengan hal yang menguntungkan bukan merugikan mereka.

Etika komunikasi di media sosial memiliki arti sikap atau perilaku seseorang didalam media social yang dimana sifanya public. Social media mampu memberikan informasi yang lengkap dari penguna baik yang buruk sampai yang baik. Namun jika seseorang salah mengunakan social media akan membawa kerugian bagi penguna social media tersebut. Saat ini banyak informasi yang terekspos atau terupdate yang dimana tidak benar. Maka kita sebagai penguna harus bisa memilah atau menanggapi informasi dari media social dengan baik dan tidak terambisi untuk ikut serta mendukung informasi yang belum tentu benar.

Pemuda Karang Taruna sangat tenang dalam mendengar Ketika pemateri menyampaikan materi sosialisasi tersebut karena membantu mereka untuk ber etika dalam komunikasi dengan menghadapi social media mereka.

Dengan adanya penyuluhan sosialisasi ini dapat membantu pemuda mengambil etika di media social dengan banyak informasi yang tidak tentu benar. Dan untuk menjaga pemuda agar tetap nyaman dari aturan hukum. Dimana itu ditetapkan Plt Direktur Pemberdayaan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Slamet Santoso, mengatakan sebelum bermedia sosial, pengguna harus mengetahui aturan yang berlaku yakni UU No.19 Tahun 2016 pasal 27 sampai pasal 30 UU ITE tentang Perubahan Atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). 

Sehingga pemuda bisa waspada dan berhati hati dalam mengunakan social media mereka dan mejadi data privasi mereka dan baik menanggapi informasi yang bersifat buruk. Dan sehingga Etika komunikasi didalam media social akan baik baik saja bagi penguna social media tersebut. (***)

Editors Team
Daisy Floren

Rekomendasi

Postingan dibawah ini milik Platform Advertnative, redaksi portalberita.co.id tidak terkait dengan pembuatan konten ini.