Mahasiswa KKN PPM Unisri, Pentingnya Kepemilikan Sertifikat Tanah
Penulis : Bagas Wahyu Gumilar 20100140 Ilmu Hukum
Dosen Pembimbing Lapangan : Wirid Winduro, S.Si., M.Si
SURAKARTA - Kuliah Kerja Nyata Pembelajaran Masyarakat (KKN-PPM) Universitas Slamet Riyadi (UNISRI) Surakarta kelompok 74 yang beranggotakan 26 orang dengan Dosen Pembimbing Lapangan Wirid Winduro, S.Si., M.Si yang berlokasi di RW 09 Desa Joglo, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta Periode 24 Juli-31 Agustus 2023 dengan mengusung tema “UNISRI Ikut Serta Meningkatkan Kesejahteraan Rakyat Melalui Perbaikan Stunting, Ekonomi Ekstrim dan Sanitasi Lingkungan”.
Dalam pelaksanaannya, terdapat beberapa program kerja yang dikelompokkan menjadi Program Kerja Individu dan Kelompok. Salah satu Program Individu yang telah terlaksana adalah memberikan “Sosialisasi Pentingnya Kepemilikan Sertifikat Tanah Melalui Pendaftaran Tanah Sebagai Bukti Hak”. Pengertian sertifikat tanah adalah bukti kepemilikan dan hak seseorang atas tanah atau lahan. Sertifikat tanah yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) merupakan dokumen negara yang sangat vital. Dasar hukum kekuatan pembuktian sertifikat terdapat dalam Pasal 32 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997, sebagai berikut : Sertifikat merupakan surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang termuat didalamnya, sepanjang data fisik dan data yuridis tersebut sesuai dengan data yang ada dalam surat ukur dan buku tanah hak yang bersangkutan. Keinginan hukum untuk mewujudkan pendaftaran tanah diseluruh wilayah Republik Indonesia jelas akan membantu mengatasi konflik pertanahan, Hal ini dikarenakan penguasaan tanah tanpa dikuatkan dengan alat bukti kepemilikan jelas akan memudahan munculnya konflik/ sengketa atas tanah, baik sengketa antara masyarakat dengan pemerintah, antara masyarakat dengan perusahaan maupun antara orang perorangan. Maka dari itu mahasiswa melakukan sosialisasi mengenai pentingnya kepemilikan sertifikat tanah melalui pendaftaran tanah sebagai bukti hak, kepada warga yang terdiri dari pemuda-pemudi di RT 05/RW 09 Pundung Gede, Kelurahan Joglo, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta yang terlaksana pada tanggal 10 Agustus 2023.
Ketika pelaksanaan program ini mahasiswa menyampaikan beberapa hal yaitu pengertian dari sertifikat tanah, tujuan dan fungsi sertifikat tanah, manfaat sertifikat tanah, pengertian dan dasar hukum pendaftaran tanah, serta tujuan pendaftaran tanah. Pada kegiatan ini media yang digunakan untuk menyampaikan sosialisasi ialah dengan presentasi dengan menggunakan Microsoft powerpoint dan menggunakan poster yang telah dibuat dan dipersiapkan sebelumnya. Antusiasme dari sasaran yaitu pemuda-pemudi RT 05 / RW 09 pada program ini cukup baik dan terlihat sangat antusias dalam memperhatikan dan mendengarkan materi sosialisasi yang disampaikan. Di samping itu mereka juga aktif untuk bertanya terkait pembahasan dari sosialisasi.
Harapan yang selanjutnya dari terlaksananya program ini ialah agar pemegang hak dapat dengan mudah untuk membuktikan haknya atas kepemilikan sebidang tanah yang dimilikinya. Sertifikat merupakan suatu alat bukti yang kuat, dengan diterbitkannya sertifikat hak atas tanah, maka kepada pemiliknya diberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum untuk mencegah adanya sengketa gugatan hukum yang terjadi dikemudian hari akibat dari adanya pihak yang merasa dirugikan karena terbitnya suatu sertifikat tanah. Aspek legalitas tanah sangat penting untuk mengantisipasi timbulnya permasalahan hukum di kemudian hari. Kepemilikan sertifikat tanah juga termasuk salah satu cara untuk meminimalisir sengketa tanah karena sertifikat tanah menjelaskan secara sah pemilik suatu tanah. Selain sebagai bukti kepemilikan, aspek legalitas juga untuk memberikan kepastian kepada para pihak bahwa ada pemilik yang sah atas tanah tersebut. (***)