Mahasiswa KKN PPM Unisri Melakukan Penyuluhan Bahaya Berkendaraan pada Anak dibawah Umur
SURAKARTA - Berkendara pada usia yang belum memenuhi syarat adalah tindakan yang sangat berbahaya dan ilegal di hampir semua yurisdiksi. Oleh karena itu, sangat penting untuk memberikan sosialisasi kepada anak-anak tentang bahaya berkendara di bawah umur dan juga untuk menjelaskan konsekuensi hukum yang mungkin mereka hadapi jika mereka melanggar hukum ini. Orang tua dan masyarakat juga memiliki peran besar dalam mengawasi anak-anak dan mencegah mereka melakukan tindakan yang berisiko, pada Senin (31/07) pukul 08:00.
Oleh karena itu, para mahasiswa KKN Unisri melakukan penyuluhan tentang “Bahaya berkendara pada anak dibawah umur,” kepada Siswi Kelas 9 SMP 1 Polokarto. Fadhilah Umi sebagai pembicara, dan didampingi oleh Pak Andi yang menjabat Bhabinkamtibmas sebagai narasumber.
Penyuluhan diawali dengan memberikan pengertian syarat berkendara, rambu-rambu lalu lintas dan apa saja konsekuensi hukumnya jika melanggar.
Berkendaraan merupakan keterampilan yang memerlukan rasa tanggung jawab yang besar. Namun, banyak anak dibawah umur yang mencoba mengemudi tanpa menyadari risiko berkendara dan konsekuensi hukumnya.
Kecelakaan yang melibatkan anak di bawah umur dapat memiliki konsekuensi fatal, baik bagi mereka maupun orang lain di jalan. Kecelakaan sering kali lebih parah ketika melibatkan pengemudi muda karena kurangnya pengalaman mereka dalam mengatasi situasi darurat.
Salah satu pembicara dalam sosialisasi tersebut, Fadhilah Umi Mahasiswa KKN PPM Unisri Kelompok 57 mengatakan bahwa “Tujuan dari penyuluhan ini yaitu agar Siswa-siswi SMP 1 Polokarto dapat sadar terhadap risiko berkendara, dapat mencegah terjadinya kecelakaan dan memahami konsekuensi hukum jika melanggar.” Ujar Fadhilah Umi. (***)