LBH Nusantara Global Sikapi Dugaan Korupsi Dana PIP Di SMAN 27 Kab Tangerang
TANGERANG - Portalberita.co.id - Dengan viralnya beberapa pemberitaan terkait adanya pungutan dana bantuan siswa PIP ( Program Indonesia Pintar ) di SMAN 27 Kabupaten Tangerang Provinsi Banten, Nasrul selaku aktivis sekaligus Sekjen Lembaga Bantuan Hukum Nusantara Global akan menyikapi dan sangat menyayangkan adanya pemotongan dana bantuan PIP yang diduga dilakukan oleh Oknum Tata Usaha ( T.U ) SMAN 27 Kab, Tangerang
Nasrul mengatakan kepada media online bahwa," saya sebagai sekjen Lembaga Bantuan Hukum ( LBH ) akan segera menyikapi masalah ini dan sangat menyayangkan maraknya kasus korupsi dan penyelewengan dana bantuan Program Indonesia Pintar ( PIP )yang di lakukan oleh pihak sekolah,tentunya perilaku korup seperti ini tidak bisa di biarkan dan harus di tindak tegas karena sudah menabrak regulasi yang ada serta merugikan pelajar penerima manfaat bantuan hukum," ujarnya
Masih lanjut Nasrul," dalam peraturan Sekretaris Jenderal Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan kedua atas peraturan Sekretaris Jenderal Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan nomor 3 tahun 2021 tentang petunjuk pelaksana PIP pendidikan Dasar dan Menengah, perbuatan tersebut jelas telah terjadi adanya Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan hal ini harus di tanggapi dengan serius serta adanya efek jera terhadap pelaku,"pungkasnya (Rin)