Kota Bogor Raih Penghargaan Kawasan Tanpa Rokok 2024

Kota Bogor Raih Penghargaan Kawasan Tanpa Rokok 2024

Smallest Font
Largest Font

KOTA BOGOR - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) berhasil meraih penghargaan Implementasi KTR (Kawasan Tanpa Rokok) 2024 yang diserahkan langsung oleh Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto, kepada Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Bogor, Sri Nowo Retno.

Penghargaan tersebut diberikan dalam kegiatan Pelatihan dan Lokakarya Nasional (PENTALOKA) yang diadakan oleh Asosiasi Dinas Kesehatan Seluruh Indonesia (Adinkes) di Yogyakarta, Selasa (5/11/2024) malam.

Sri Nowo Retno mengatakan, KTR di Kota Bogor sudah ada sejak tahun 2009 dengan adanya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Perda Nomor 12 Tahun 2009 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Perda KTR dibuat dengan tujuan untuk melindungi perokok pasif dari paparan asap rokok orang lain, menciptakan lingkungan yang sehat dan segar tanpa asap rokok, sekaligus mencegah perokok pemula di kalangan anak/remaja demi terwujudnya Kota Bogor yang bersih, sehat, dan terbebas dari asap rokok.

Tidak hanya itu, Kota Bogor juga memiliki aturan terkait larangan iklan produk rokok di Kota Bogor yang dituangkan dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 3 Tahun 2014 tentang Larangan Penyelenggaraan Reklame Produk Rokok di Kota Bogor yang juga diperkuat dengan adanya Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Iklan Luar Ruangan, yang di dalam Pasal 8 tertuang bahwa pengiklan dilarang memasang baliho yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau dan minuman beralkohol.

"Kota Bogor sangat memberlakukan kebijakan/instruksi untuk tidak bernegosiasi dengan industri tembakau. Pada tahun 2015 dan tahun 2020, Pemkot Bogor mengambil sikap berprinsip dengan membatalkan kegiatan olahraga berskala internasional serta partisipasinya dalam acara Milenial Nasional karena sponsor dari industri tembakau," ucap Retno.

Dalam setahun juga dilaksanakan Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) yang dilakukan 3 sampai 6 kali bagi para pelanggar KTR yang terjaring inspeksi mendadak atau dilaporkan melakukan pelanggaran.

"Hasil pelaksanaan pelanggaran ringan sejak tahun 2010 hingga tahun 2023 dilakukan sebanyak 66 kali dan telah menjerat 1.123 orang yang melanggar Perda, 266 instansi telah mendapat sanksi teguran pertama, kedua, dan ketiga dengan total Rp29.047.000 denda yang sudah disetorkan ke kas negara," ujarnya.

Berdasarkan hasil monitoring evaluasi penerapan Perda KTR tahun 2023 yang dilaksanakan di 1.656 lokasi yang tersebar di Kota Bogor, diperoleh capaian sebesar 78%. Capaian tersebut mengalami kenaikan sebesar 6% dari tahun 2022 (capaian tahun 2022: 72%).

Sejak adanya Perda KTR, Umur Harapan Hidup (UHH) di Kota Bogor terus meningkat. UHH di tahun 2023 mengalami peningkatan sebesar 5,75 jika dibandingkan dengan tahun 2009.

"Hal tersebut menunjukkan Pemkot Bogor terus berupaya dan berkomitmen dalam mendorong peningkatan kualitas kehidupan masyarakat Kota Bogor melalui penerapan Perda KTR, larangan iklan, promosi, dan sponsorship rokok," ujar Sri Nowo Retno.

Sementara dalam arahannya, Wamendagri, Bima Arya, menyampaikan bahwa kebijakan dan implementasi KTR adalah program penting untuk mewujudkan Indonesia Emas 2045.

Ia juga menekankan pentingnya untuk terus mempertahankan serta meningkatkan komitmen pengendalian tembakau, political will, komitmen pimpinan termasuk kepala daerah yang baru terpilih, kebijakan serta konsisten implementasi, penguatan data/riset sebagai bahan advokasi, dan kolaborasi untuk saling melengkapi. (***)

Editors Team
Daisy Floren

Rekomendasi

Postingan dibawah ini milik Platform Advertnative, redaksi portalberita.co.id tidak terkait dengan pembuatan konten ini.