Kementerian ATR/BPN dan KPK Tindaklanjuti Perjanjian Kerja Sama Melalui Lokakarya untuk Pemulihan Aset

Kementerian ATR/BPN dan KPK Tindaklanjuti Perjanjian Kerja Sama Melalui Lokakarya untuk Pemulihan Aset

Smallest Font
Largest Font

JAKARTA - Asset recovery atau pemulihan aset merupakan bagian integral dari upaya mengembalikan kerugian keuangan negara. Hal tersebut dijelaskan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Suyus Windayana dalam sambutannya pada Lokakarya Efektifitas Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi dan Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Melalui Kegiatan Asset Recovery, Rabu (18/09/2024).

“Proses pemulihan aset bukan hanya berkaitan dengan pengembalian kerugian negara akibat dari perbuatan korupsi, tetapi juga tentang keadilan dan integritas dalam setiap aspek pemerintahan yang baik,” terang Suyus Windayana di Auditorium Randi Yusuf, Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta.

Sebagai upaya mewujudkan pemerintahan yang baik sekaligus menindaklanjuti Perjanjian Kerja Sama antara Kementerian ATR/BPN dan KPK tentang Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang terjalin sejak tahun 2023, maka Lokakarya ini diselenggarakan. “Lokakarya hari ini memiliki peran strategis sebagai wadah untuk berbagi pengetahuan, pengalaman, dan strategi dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi, khususnya yang terkait dengan pengembalian aset,” ujar Suyus Windayana.

Sekjen Kementerian ATR/BPN menganggap Lokakarya ini juga menjadi satu upaya untuk sinkronisasi data antara Kementerian ATR/BPN dan KPK. “Dengan menyinkronkan data kedua belah pihak, akan mengurangi tindak pidana kasus korupsi. Mudah-mudahan menjadi sangat minim sekali karena kita sudah mulai melakukan pendataan secara internal dengan lebih baik lagi,” ungkapnya.

Sehubungan dengan itu, Deputi Informasi dan Data KPK, Eko Mardjono mengatakan, Lokakarya juga diadakan untuk meningkatkan dan mengoptimalkan pemberian kerugian negara melalui informasi data aset Berkas Kasus Piutang Negara (BKPN). “Di sini kita berharap dengan kerja sama antara KPK dan ATR/BPN, maka kita bisa mengoptimalkan asset recovery dari kasus-kasus korupsi dan recovery lain yang kita tangani,” tuturnya.

“Mudah-mudahan koordinasi akan lebih cepat, lebih efektif, lebih efisien, dan juga kita berharap dengan adanya Lokakarya ini kerja sama yang selama ini sudah baik akan semakin baik untuk masa yang akan datang,” tegas Deputi Informasi dan Data KPK.

Selain kerja sama dengan KPK dalam upaya penanggulangan korupsi, Kementerian ATR/BPN telah berkolaborasi dengan aparat penegak hukum (APH) dan lembaga peradilan. Sebagaimana dijelaskan oleh Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (Dirjen PSKP) Kementerian ATR/BPN, Iljas Tedjo Prijono.  

“Dengan melakukan pencegahan, penanganan kasus pertanahan, serta pemberantasan mafia tanah melalui sinergi dan kolaborasi dengan berbagai pihak, Kementerian ATR/BPN berkontribusi dalam menyelamatkan dan mengembalikan potensi kerugian negara dan masyarakat,” papar Iljas Tedjo Prijono saat menyampaikan materi dalam diskusi panel di Lokakarya tersebut.

Adapun hadir memberikan paparan, Kepala Pusat Data Informasi Pertanahan, Tata Ruang dan LP2B,I Ketut Gede Ary Sucaya yang menyampaikan materi mengenai peran Kementerian ATR/BPN dalam mendukung penanganan perkara tindak pidana korupsi dan proses asset recovery dalam rangka pemulihan kerugian uang negara. Turut hadir dalam kesempatan ini, Staf Khusus Bidang Pemberantasan Mafia Tanah, Widodo. (***)

Editors Team
Daisy Floren

Rekomendasi

Postingan dibawah ini milik Platform Advertnative, redaksi portalberita.co.id tidak terkait dengan pembuatan konten ini.