Kasat Lantas Polres Agam Larang Pihak Sekolah Sediakan Tempat Parkir Kendaraan

Kasat Lantas Polres Agam Larang Pihak Sekolah Sediakan Tempat Parkir Kendaraan

Smallest Font
Largest Font

Agam Sumbar - Kasat Lantas Polres Agam Polda Sumbar, IPTU Apriman Sural, S.H, menindaklanjuti ST /784/IX/HUM 2.2/2022 tangal 30-09-2022 tentang kerjasama dan koordinasi dengan Kementrian Agama, Dinas Pendidikan kab/kota.

Kegiatan tersebut dilaksanakan di Kantor Kemenag Kab Agam, Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Agam. Senin (10/10/2022).

Dengan pembahasan, bahwa menyarankan kepada Kepala Dinas dan Kemenag Agam untuk membuat surat edaran kepada Sekolah-sekolah dibawah naungan Dinas Pendidikan dan kemenang.

Kasat Lantas Polres Agam IPTU Apriman Sural, S.H mengatakan, "Adapun isi dari surat dari edaran tersebut antara lain, Agar pihak sekolah melarang pelajar yang belum cukup umur membawa kendaraan kesekolah yang di lengkapi dengan surat pernyataan."

Melarang pihak Sekolah untuk menyediakan tempat parkir kendaraan bagi pelajar yang belum memiliki SIM. Tegas Kasat Lantas.

Memerintahkan para pelajar yang sudah cukup umur yang akan membawa kendaraan untuk wajib membuat SIM. Ujar Kasat Lantas.

Meminta kepala sekolah untuk menyurati orang tua murid agar tidak memberikan kendaraan kepada murid yang belum memenuhi persyaratan untuk mengendarai kendaraan, dan selama kegiatan berlangsung situasi aman dan kondusif, Tutup Kasat Lantas IPTU Apriman Sural, S.H. (Syafrianto Kabiro Agam)

Editors Team
Daisy Floren

Rekomendasi

Postingan dibawah ini milik Platform Advertnative, redaksi portalberita.co.id tidak terkait dengan pembuatan konten ini.