Kapolsek Jasinga Berikan Pemahaman Terkait TPPO kepada Warga Masyarakat di Wilayahnya
BOGOR - Kapolsek Jasinga sampaikan arahan terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kepada masyarakat Bagoang melalui Kepala desa Bagoang kecamatan Jasinga Kabupaten Bogor.
Kapolsek Jasinga Polres Bogor Polda Jabar AKP Dedi Hermaqan, SH melakukan silaturahmi sekaligus memberikan himbauan imbauan kamtibmas serta sosialisasi kepada warga Desa Bagoang melalui Kepala Desa Bagoang Ekdes Pangradin tentang (TPPO) yang bertempat di Desa Pangradin Kecamatan Jasinga Kabupaten Bogor. (04/7/2023).
Kapolres AKBP Dr. Iman Imanuddin S.H., S.I.K., M.H melalui Kapolsek Jasinga Akp Dedi Hermawan, SH menyampaikan beberapa himbauan Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan pesan - pesan kamtibmas.
“Kepada masyarakat agar waspada dengan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), oleh karena itu kami menghimbau untuk bersama sama dengan Pemerintahan Desa, RT/RW, Tokoh agama dan warga masyarakat.” ungkapnya.
“Agar selalu berhati-hati dan waspada tidak tergiur bujuk rayu dari perorangan / kelompok untuk menjadi PMI ( Pekerja Migran Indonesia ) melalui jalur illegal.”
“Tindak Pidana Penjualan Orang Merupakan tindak kriminal Transnasional yang bertentangan dengan martabat, kemanuasian dan Hak asasi manuasi (HAM).”
“Pelaku Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO) akan di kenakan pasal 297 KUHP Dan Undang Undang No. 21 tahun 2007 dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.” Urainya.
“Agar masyarakat waspada dan segera melaporkan ke pihak kepolisian bila ada orang yang tidak di kenal, datang dan menawarkan uang untuk di jadikan pekerja dengan modus Imigran ke luar negeri dan jangan Hanya memilih perusahaan yang Ilegal bila mencari pekerjaaan, akan tetapi mencari perusahaan yang resmi legal agar terjamin payung hukumnya.” Pungkas Kapolsek Jasinga AKP Dedi. (***)