Galian Tanah Merah Ilegal Areal PTPN VIII Diamankan Jajaran Polsek Cibogo
SUBANG - Polsek Cibogo Polres Subang melaksanan kegiatan penindakan galian tanah merah Ilegal di areal PTPN VIII Kebun Wangunreja Kp. Sumur Barang, Desa Sumur Barang, Kecamatan Cibogo, Kabupaten Subang. Selasa (7/02/2023).
Kegiatan tersebut atas petunjuk dan arahan Kapolres Subang AKBP Sumarni, S.I.K.,S.H., M.H yang dilaksanakan langsung oleh Kapolsek Cibogo AKP Ikin Sodikin, S.H beserta jajaran.
Kapolsek Cibogo AKP Ikin Sodikin, S.H mengatakan hari ini kami telah melaksanakan Kegiatan Penindakan Galian tanah merah Ilegal di areal PTPN VIII Kebun Wangunreja Kp Sumur Barang Desa Sumur barang Kecamatan Cibogo Kabupaten berdasarkan laporan dari masyarakat. Ungkapnya.
Tambah Ikin Dari hasil penindakan tersbut kami temukan 1 (satu) unit Excavator yang di tinggalkan oleh operator nya di Blok Deris Kp/Desa Sumur Barang Kecamatan Cibogo dan 2 (dua) unit Excavator yang di tinggalkan Operator nya di Blok Pasir Angin Kampung Kelapa Dua Desa Sumur Barang Kecamatan Cibogo Subang.
Untuk ini kami lakukan tindakan penghentian kegiatan galian tersebut dan untuk perkembangan lebih lanjut kami amankan ke Polsek Cibogo guna penyelidikan. Tegasnya. (Doc/Asep Nasa YH)