Cegah Pemasungan dan Penelantaran Terhadap ODGJ: Mahasiswa KKN Universitas Boyolali Memberikan Penyuluhan kepada Masyarakat di Desa Ngargoloka
BOYOLALI - Kegiatan penyuluhan penanganan ODGJ dimaksudkan untuk memberikan pengetahuan kepada masyarakat bahwa orang dengan gangguan jiwa pun memiliki perlindungan hukum yang tertera di dalam UU Negara Republik Indonesia.
Kami tim KKN Universitas Boyolali ingin memberikan pengetahuan kepada masyarakat di Desa Ngargoloka mengenai penanganan ODGJ yang semestinya dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Agar tidak ada praktik pemasungan atau penelantaran terhadap masyarakat yang mengidap gangguan jiwa. Senin (19/8/2024).
"Penyuluhan ini merupakan hal penting bagi kami, mengingat di Desa Ngargoloka ada beberapa ODGJ yang membutuhkan perhatian dan penanganan khusus."
Kegiatan penyuluhan ini bersifat infomatif dengan memberikan pengetahuan kepada masyarakat mengenai resiko hukum terkait pemasungan dan penelantaran ODGJ yang tertuang dalam Pasal 33 ayat (1) (2) (3) KUHP dan hak-hak ODGJ dalam UU No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.
Tidak hanya penyulihan saja, kami tim KKN Universitas Boyolali juga melakukan kunjungan kepada ODGJ bersama Dinas Kesehatan dan Perangkat Desa setempat.
"Dengan adanya sosialisasi ini, kami tim KKN berharap masyarakat setempat akan lebih terbuka mengenai keberadaan ODGJ dan segera melaporkan kepada Dinas terkait, agar segera ada penanganan kesehatan bagi ODGJ tersebut. Karena bagaimanapun juga, ODGJ merupakan warga negara yang sama-sama memiliki hak dan dilindungi secara hukum." (***)