Bahaya Investasi Bodong! Mahasiswa KKN Unisri Lakukan Sosialisasi kepada Ibu-ibu PKK Desa Jatinom
WONOGIRI - Kuliah Kerja Nyata Pembelajaran Masyarakat (KKN-PPM) Universitas Slamet Riyadi (UNISRI) Kelompok 66 yang beranggotakan 12 orang dengan Dosen Pembimbing Lapangan (DPL) Rina Wulandari, S.E., M.M. yang berlokasi di Dukuh Jatinom, Desa Jatinom, Kabupaten Wonogiri melaksanakan beberapa Program Kerja yang dikelompokkan menjadi Program Kerja Individu dan Kelompok.
Salah satu Program Kerja Individu yang telah terlaksana adalah memberikan “Sosialisasi Bahaya Investasi Bodong Kepada Ibu-Ibu PKK Di Dukuh Jatinom” yang dilakukan oleh salah satu anggota kelompok 66 KKN Universitas Slamet Riyadi yang bernama Issyam Tegar Pratama dari program studi Ilmu Hukum.
Investasi bodong merupakan investasi ilegal atau tanpa izin resmi yang menjanjikan keuntungan yang besar dan tidak masuk akal. Tindakan investasi bodong dikategorikan sebagai tindak pidana penipuan. Pasal yang mengatur yaitu Pasal 378 KUHP. Dalam pasal 378 KUHP menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapus piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Dengan memberikan edukasi dan pemahaman kepada masyarakat tentang ciri-ciri dan bahaya dari investasi bodong. Diharapkan dari sosialisasi ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat agar berhati-hati dalam memilih produk investasi atau sejenisnya, membantu masyarakat dalam mengembangkan literasi keuangan yang baik, dan mencegah masyarakat dari terjebaknya dalam lingkaran investasi bodong yang dapat merugikan secara finansial. Maraknya kasus penipuan dengan cara investasi bodong yang terjadi di desa, maka mahasiswa KKN Universitas Slamet Riyadi melakukan Sosialisasi tentang Bahaya Investasi Bodong.
Program Kerja ini dilaksanakan pada Hari Minggu, 04 Agustus 2024 dengan tujuan memberikan pemahaman dan pengetahuan kepada ibu-ibu PKK di Desa Jatinom tentang pengertian, ciri-ciri, dampak serta pencegahan investasi bodong. Tegar menyampaikan materi “Bahaya Investasi Bodong” melalui media yang dipresentasikan diruang tamu rumah bu RT selama kurang lebih1 jam.
Penyuluhan diawali dengan mejelaskan pengertian investasi legal dan investasi bodong atau illegal, ciri-ciri investasi bodong, modus operandi (cara pelaku tindak pidana penipuan melakukan aksinya), dampak negatif dari investasi bodong, jenis dan contoh investasi bodong, dan cara pencegahan terjadinya investasi bodong. Setelah itu terdapat sesi tanya jawab, penyerahan ucapan terimakasih dan kenang-kenangan kepada perwakilan PKK yaitu ketua PKK Jatinom. Sosialisasi ini mendapatkan respons yang baik dari ibu-ibu warga jatinom RT.01 dan berjalan secara lancar.
Dalam pelaksanaan program kerja ini tegar dibantu oleh rekan-rekan anggota kelompok 66 KKN Universitas Slamet Riyadi. Tegar dan rekan-rekan berharap dengan adanya sosialisasi ini dapat menambah wawasan, pengetahuan, serta pemahaman tentang investasi bodong yang terjadi di desa kepada ibu-ibu kelompok PKK yang berada di Dusun Jatinom, Desa Jatinom, Kabupaten Wonogiri.
Penulis : Issyam Tegar Pratama Mahasiswa Universitas Slamet Riyadi Fakultas Hukum